Pages

Minggu, 23 Mei 2021

Macam-Macam Uang

Berikut ini macam-macam uang yang dikenal di dunia saat ini:

Uang komoditas (commodity money) memiliki nilai karena bahan yang dipakai sebagai uang tersebut memiliki nilai tertentu. Contoh uang ini adalah uang emas seperti mata uang dinar, uang perak seperti mata uang dirham. Uang komoditas memiliki keuntungan memiliki nilai intrinsik sehingga tidak mengalami inflasi/ deflasi. Namun demikian nilai tukar uang ini terhadap barang lain bisa naik-turun tergantung permintaan dan penawaran.

Fiat money memiliki nilai intrinsik yang lebih kecil daripada nilai yang tertulis pada uang tersebut. Keuntungan uang ini salah satunya adalah dapat dipakai sebagai instrumen bagi pemerintah untuk mengatur ekonomi nasional suatu negara.

Crypto currency memiliki keuntungan tidak diatur oleh suatu lembaga sentral. 

Kelemahan cryptocurrency seperti Bitcoin yang utama adalah memerlukan energi besar untuk validasi transaksinya. Akhir-akhir ini mulai ada beberapa teknologi cryptocurrency / blockchain yang lebih hemat energi. Bagi pengguna, hemat energi artinya murah. Kalau ada teknologi yang fungsinya sama dengan harga yang murah, mestinya nanti pengguna otomatis pindah sendiri ke cryptocurrency/blockchain yg lebih murah..




Kamis, 06 Mei 2021

Jenis Korelasi

 Sumber: https://www.deeplearningnerds.com



Rabu, 05 Mei 2021


 

Penggabungan kementerian riset & teknologi dan kementrian pendidikan & kebudayaan menyebabkan dokumen UU terkait menjadi populer. 

Berikut ini daftar tautan ke "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI"

Situs Resmi Pemerintah

Situs tidak resmi
Secara umum dokumen tersedia dalam 2 bentuk: hasil scan dokumen asli, dan teks sesuai dokumen asli. Untuk melakukan pencarian/penelusuran tentu lebih enak menggunakan dokumen dalam format teks. Dokumen dalam bentuk teks adalah yang versi dari Kementerian Hukum & HAM dan versi dari  Situs Hukum Online.

Pasal yang menarik adalah yang terkait dengan Pancasila, di antaranya Pasal 5 bagian (a) sebagai berikut:
Pasal 5
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:
a.menjadi  landasan  dalam  perencanaan  pembangunan nasional  di  segala  bidang  kehidupan  yang  berpedoman pada haluan ideologi Pancasila 
Pasal 7 juga terkait Pancasila:
Pasal 7
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  peran  Ilmu  Pengetahuan dan   Teknologi   sebagai   landasan   dalam   perencanaan pembangunan  nasional  di  segala  bidang  kehidupan  yang berpedoman  pada  haluan  ideologi  Pancasila  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  5  huruf  a  dan  kedudukan  Ilmu Pengetahuan  dan  Teknologi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.