Sabtu, 25 Juli 2015

Penggunaan Bendera Asing di Indonesia

Pengibaran bendera merah putih pertama tahun 1945 (sumber: Wikipedia)

Beberapa waktu ini sedang ramai penggunaan simbol bintang David di daerah Tolikara. Timbul pertanyaan bagaimana penggunakan lambang yang ada di bendera Israel tersebut di Indonesia. Dalam konteks lebih khusus,  sudah ada aturan resmi tentang penggunaan bendera asing di Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Berikut ini teks Perpu 41/158 tersebut, yang diambil dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional ( bphn.go.id). File aslinya dapat diambil di http://www.bphn.go.id/data/documents/58pp041.doc 

===

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia;

Mengingat :
Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No.68);

Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.

    Pasal 1.

(1)    Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya :
a)    Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b)    Pada  waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana  Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi.
    Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.
(2)    Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
(3)    Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4)    Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

    Pasal 2.

(1)    Dimakam kehormatan kebangsaan asing dapat dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur.
(2)    Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 ayat 1, maka pengibaran bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut di ayat 1 tidak perlu didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.

    Pasal 3

(1)    Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2)    Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.

    Pasal 4.

Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari
a)    Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b)    Pada rumah-rumah jabatan dan dihalaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.

    Pasal 5.

Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

    Pasal 6.

Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.

    Pasal 7.

Kapal-kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan menentukan lain.

    Pasal 8.

(1)    Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)    Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.

    Pasal Penutup.

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Bendera Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 26 Juni 1958
                        Presiden Republik Indonesia,

                                ttd.

                               SOEKARNO

Perdana Menteri,

    ttd.

   DJUANDA

Diundangkan
pada tanggal 10 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,

     ttd.

G.A. MAENGKOM


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING

PENJELASAN UMUM

Sesungguhnya penggunaan bendera kebangsaan asing dapat diserahkan saja kepada kebijaksanaan penduduk warganegara asing  sebagai "tamu" di negara kita, karena telah ada kebiasaan internasional. Akan tetapi karena pengalaman telah membuktikan bendera kebangsaan asing digunakan secara keliru, maka perlu diadakan  peraturan mengenai ketertiban dalam menggunakan bendera itu.

    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

(1)dan (2) Dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam pasal ini sudah sepatutnya diberi kesempatan mengibarkan bendera kebangsaan asing di Indonesia, sesuai dengan kebiasaan internasional.
(3)    Yang dimaksud dengan pertemuan-pertemuan internasional ialah misalnya pekan raya internasional, pekan olahraga internasional konperensi-konperensi internasional dan sebagainya.
(4)    Yang dimaksud dengan pengertian "umum" dalam ayat 4 pasal ini, ialah seperti terdapat dalam karangan Noyon-Langemijer II 1949 kaca 113 dan Simons-Pompe II 1941 kaca 247 "Het Wetboek van Strafrecht" mengenai pengertian "openbaar" dalam pasal 131 K.U.H.P. Belanda (pasal 160 K.U.H.P. Indonesia). Yang menjadi pokok bukan saja tempatnya (plaats) sebagai tempat umum, tetapi juga apakah bendera itu dapat dilihat oleh umum (waarneembaarheid). Jadi arti "umum" dalam pasal ini ialah bahwa penggunaan itu  dilakukan di tempat umum atau pada tempat bukan umum yang kelihatan dari tempat umum.

    Pasal 2.

Yang dimaksud dengan hari peringatan nasional di sini ialah hari-hari diadakan upacara tentang mengenangkan kembali jasa- jasa mereka yang dimakamkan di situ.

    Pasal 3.
Cukup jelas.

    Pasal 4.

Sesuai dengan kebiasaan dalam sebagian besar negara-negara.

    Pasal 5.

Oleh karena dalam "Peraturan Bendera Kebangsaan" telah ditetapkan cara-cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama bendera kebangsaan Indonesia, maka dalam pasal ini cukup menunjuk kepada peraturan itu.

    Pasal 6.

Karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum di daerahnya, maka kekuasaan untuk melarang pengibaran bendera kebangsaan asing itu diberikan kepadanya.

    Pasal 7.

Ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk menghormat negara yang dikunjungi.

    Pasal 8.

Cukup jelas.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 69  DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1634


Jumat, 24 Juli 2015

Evolusi Bentuk Monitor Cembung -> Flat -> Cekung

Pada zaman dahulu, monitor menggunakan tabung sinar katoda / Cathode Ray Tube (CRT). Monitor awal ini pada umumnya bentuknya agak cembung, karena pengaruh masalah fisik tabung tersebut.
  
Bentuk cembung pada CRT dipilih ada 2 kemungkinan:
  1. Supaya jarak tempuh berkas elektron yg di tembakkan oleh electron gun pada saat scanning (vertikal dan horisontal). Kalau flat, artinya jarak tempuh berkas elektron saat mengenai posisi pixel di tengah layar berbeda dari saat berkas tsb mengenai posisi di tepi atas/bawah atau tepi kiri/kanan, apalagi di pojok. Konsekuensinya: bisa jadi kecepatan elektron pd saat membentur layar pendar berbeda sesuai dgn rumus Vt = Vp + at (t = waktu tempuh elektron)
  2. Karena CRT pada dasarnya adalah tabung vacuum, gemetri cembung mungkin memberikan kekuatan struktur yg lebih baik di banding jika datar, di mana seluruh struktur CRT 'menderita' stress karena perbedaan tekanan udara di dalam tabung dan di luar tabung. 

Bagian dalam monitor tabung

Monitor dengan permukaan agak cembung

Monitor tabung Panasonic E21 21"

Setelah beberapa waktu ada yang menemukan cara membuat monitor CRT yang tidak cembung, melainkan rata. Nampaknya diperlukan kompensasi tertentu supaya tabung yang tadinya harus cembung dapat dijadikan rata. Maka dimulailah era 'Flat CRT Monitor'.

Makvision 27" flat monitor



IBM Thinkvision C220p

Era flat CRT monitor kemudian digantikan oleh monitor LCD. Pada monitor LCD tidak ada masalah untuk membuat layarnya rata, sehingga praktis semua monitor LCD adalah flat monitor.
Monitor LCD HP W2072a

Namun ternyata perkembangan tidak berhenti di situ. Saat ini sudah ada yang membuat monitor / televisi LCD dengan permukaan CEKUNG.
Samsung UN105S9 Curved 4K Ultra HD TV

Jadi perkembangan monitor selama ini polanya adalah: Cembung -> Flat -> Cekung. Nantinya jadi apa ya? Apakah menjadi bola / sphere ?  Parabola atau hiperbola, siapa yang tahu nanti bakal seperti apa.

Selasa, 21 Juli 2015

Filtrib Outbond Cooking Seasion


Spanduk ini dipasang di depan sebuah taman kanak-kanak di kota Yogya , sumber dari pak Eko


Teks:

Kegiatan Rutin:
  • Filtrib (mungkin maksudnya field trip)
  • Outbond (mungkin maksudnya outbound)
  • Cooking Seasion (mungkin maksudnya cooking season)
  • Manasik Haji

Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1004065096292840&set=p.1004065096292840&type=1&theater

Harap Hati-Hati Lantai Licin

Harap Hati-Hati Lantai Licin
Be Careful It's Smooth Floor
Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10205840517590197&set=a.3149856103414.2137476.1175432364&type=1

Keamanan Informasi Sebagai Darah Nadi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi & Pencucian Uang (PPK&PU)

Berikut ini makalah yang dibuat oleh kolega senior saya, bapak Sarwono Sutikno tentang PPK&PU (Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi & Pencucian Uang). Ide yang diusulkan adalah menggunakan teknik keamanan informasi sebagai inti dari PPK&PU.

==



Makalah singkat oleh Sarwono Sutikno tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi v05
18 Juli 2015

Keamanan- Informasi sebagai darah nadi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi & Pencucian Uang (PPK&PU)


Informasi sebagai darah nadi organisasi (perusahaan maupun unit pemerintahan) belum sepenuhnya ditata-kelola dengan baik seperti uang. Risiko pencapaian tujuan unit (K/L) pemerintah belum dikelola dengan baik, demikian pula benefit realisation plan, optimasi risiko serta optimisasi sumber daya. Peraturan perundangan belum dipahami sebagai control (kendali) terhadap risiko pencapaian tujuan organisasi ataupun risiko pencapaian tujuan negara Indonesia. PP60/2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah belum berjalan selayaknya konsep kerangka pengendalian internal COSO. Konsep three lines of defence juga belum diterapkan sebagai praktek COSO yang baik.

Visi:

Penerapan best practice kerangka pengendalian internal COSO dan COBIT untuk mendapatkan manfaat maksimum informasi dan optimasi risiko serta optimasi sumber daya (resource) untuk pencapaian tujuan negara Indonesia dan termasuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Misi:
  • Mendorong pemanfaatan Big Data Analytic di instansi dalam koordinasi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
  • Mendorong penerapan Tata Kelola Informasi pada instansi dalam supervisi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
  • Mendorong pemanfaatan Big Data dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang
  • Secara aktif mendorong prasyarat pemanfaatan Big Data Analytic dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang
  • Mendorong penerapan three lines of defence terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk mendorong rencana manfaat (benefit realisation plan)
  • Mendorong “crowdsourcing” untuk ide, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan
Garis besar gagasan:
  • Pertama, informasi tentang transaksi uang harus ditingkatkan kualitasnya, kendali terkait risiko tidak terlacaknya transaksi harus dibuat lebih efektif (keberjalanan kendali) dan tegas. Misalnya perkuatan peraturan perundangan dengan transaksi tunai maksimum, pembuatan peraturan perundangan tentang transaksi keuangan di kantor pengacara dan notaris. Kualitas data pertanahan dan real-estate harus ditingkatkan melalui peraturan perundangan yang jelas sasaran kendalinya (control objective) agar dapat diukur efektifitas kendalinya.
  • Kedua, Big Data misalnya rekaman camera CCTV dan data pergerakan smart phone dimanfaatkan untuk penyelidikan dan analisa gaya hidup aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
  • Ketiga, Tata Kelola Informasi yang baik pada lembaga di bawah supervisi KPK dapat menghasilkan kualitas data yang baik dan memudahkan mengukur proses proses utama untuk pencapaian tujuan organisasi.
  • Keempat, sebelum Big Data dapat dimanfaat tentunya konsep three lines of defence harus diterapkan sebagai dasar membuat informasi sebagai darah nadi pencapaian tujuan organisasi. Lini pertama harus memahami risiko dan menjalankan kontrol yang dipilih. Lini kedua harus menyebarkan kemampuan manajemen risiko pada seluruh organisasi dan mendorong tata kelola risiko yang baik. Lini ketiga dijalankan audit internal sebagai assurance dan internal consulting. Misalnya audit internal harus sanggup juga melakukan assurance dalam konteks informasi sebagai darah nadi organisasi.
  • Kelima, mendorong peraturan perundangan yang mendorong kewajiban forensik ready pada seluruh penyelenggara transaksi elektronik sehingga Big Data dapat syah sebagai alat bukti hukum.
  • Keenam, mendorong semua lembaga pendidikan aparat penegak hukum dan pembinaan karier penegak hukum lebih jujur dan transparan dengan menerapkan tata kelola informasi yang baik dan menjalankan three lines of defence secara berkesinambungan.
  • Ketujuh, perbaikan pembinaan karier pns dan sistem reward-punishment yang baik, termasuk kemudahan proses pemberhentian pns atau penyelenggara negara yang tidak berkinerja baik
  • Kedelapan, mendorong BPK menjadi Supreme Audit sesuai best practice dunia.
  • Kesembilan, mendiskusikan peraturan perundangan sebagai kendali terhadap risiko tercapainya tujuan negara Indonesia. Pengukuran keberjalanan kendali harus dicantumkan dalam tiap peraruran perundangan.
  • Kesepuluh, penciptaan “musuh” bersama bangsa Indonesia.
  • Kesebelas, penggunaan “crowdsourcing” untuk ide, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi & Pencucian Uang (PPK&PU) untuk mencapai Indonesia yang lebih sejahtera dan berdaulat sesuai UUD’45.
Demikian sebagian gagasan untuk Indonesia yang lebih berdaulat, termasuk PPK&PU.

 Sumber: http://www.slideshare.net/ambil/k-sarwono-sutikno-makalah-singkat-kpk-2015
==

Beberapa Catatan


Kamis, 16 Juli 2015

Peraturan Menteri Tentang Tunjangan Hari Raya

MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA R.I NO.PER-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN

MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:   
a. bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat pemeluk agama yang setiap tahunnya merayakan, hari raya keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing;
b. bahwa bagi pekerja untuk merayakan hari tersebut memerlukan biaya tambahan ;
c. bahwa untuk merayakan hari Raya tersebut sudah sewajarnya pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan ;
d. bahwa untuk menciptakan ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keseragaman mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:   
1. Undang-Undang No.3 tahun 1951 tentang Pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun-1951 Nomor 4).
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja(Lembaran Negara tahun 1969 No.55,Tambahan Lembaran Negara No.2912).
3. Keputusan Presiden RI No 96/M tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan VI.

 
MEMUTUSKAN


Menetapkan :    PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menpekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak baik milik swasta maupun milik Pemerintah
b.    Pengusaha adalah :
1. Orang, Persekutuan atau Badan Hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2,    yang berkedudukan di luar Indonesia.
c.    Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada Pengusaha_dengan menerima upah.
d.    Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
e.    Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Iedul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Pasal 2
1.    Pengusaha wajib memberikan T HR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
2.    T H R sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 3
1.    Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut:
a.    pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b.    Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
2.    Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.
3.    Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK), atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Pasal 4
1.    Pemberian THR    sebagaimana dimaksud pasal 2    ayat (2) disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan, masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.
2.    Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 5
1.    Dengan persetujuan pekerja, THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima.
2.    Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pasal 6
1. Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
2.    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu yang hubungan kerjanya berakhir sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.
3.    Dalam hal pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama, pekerja yang bersangkutan belum mendapatkan THR.

Pasal 7
1.    Pengusaha yang karena kondisi perusahaannya tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya    jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan.
2.    Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan yang terdekat.
3.    Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan menetapkan besarnya jumlah THR, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan keuangan perusahaan.

Pasal 8
1.    Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) - dan pasal 4 ayat (2), diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan    pasal    17 Undang-Undang    No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
2.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pe1anggaran.

Pasal 9
1.    Pengawasan untuk ditaatinya peraturan ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,
2.    Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran dalam peraturan ini.

Pasal 10
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 1968 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Buruh Perusahaan Swasta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

MENTERI TENAGA KERJA RI

DRS ABDUL LATIEF

Ditetapkan
Jakarta  : 16 September 1994

Referensi:

  • http://www.expat.or.id/info/GovernmentPeraturan-1994-04-Tunjangan-Hari-Raya-Keagamaan.pdf
  • http://jdih.depnakertrans.go.id/data_wirata/1994-4-4.pdf