Sabtu, 15 Agustus 2015

Gunting Kidal

Orang kidal sering mengalami kesulitan menggunakan barang-barang yang dirancang untuk orang kebanyakan yang menggunakan tangan kanan. Salah satu alat yang susah dipakai oleh orang kidal adalah gunting. Ada beberapa pabrik yang membuat gunting kidal, namun harganya rata-rata cukup mahal, dan kalaupun ada, ongkos kirimnya ke Indonesia cukup mahal.

Berikut ini kumpulan beberapa gunting. Salah satunya adalah gunting untuk orang kidal.

Berbagai jenis gunting, satu di antaranya untuk orang kidal

Jika susah mencari mana yang gunting kidal, coba bandingkan kedua gunting berikut ini:
Gunting kidal dan non kidal

Silakan dibandingkan dengan gunting yang biasa kita pakai.

Petunjuk Jalan Tangerang Jadi Iklan

Plang petunjuk jalan di Tangerang berubah menjadi petunjuk nama mall dan apartemen. Kalau di Bandung malah sudah dari dulu .


Teks:
Kota Tangerang
Kota Modern
Kota Ayodhya
Tangcity
Jakarta
RS Sari Asih Cimone / Karawaci

Penjelasan
Apartemen Ayodhya

Sumber:
  • http://www.tangerangnews.com/kota-tangerang/read/15296/Plang-Petunjuk-Jalan-di-Kota-Tangerang-Berubah-Jadi-Nama-Mall-dan-Apartemen
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Tangerang
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta
  • Perumahan Kota Modern http://kotamodern.webs.com/
  • Apartemen Ayodhya  http://kotaayodhya.com/
  • Mall Tangcity http://www.tangcity.com/

$100 sudah di bawah IDR5,000

Ketika USD 100 sudah di bawah IDR 5000. Peristiwa teramat langka.


Sumber: https://twitter.com/fauherklots/status/632010108591955969/photo/1

USD 1 di bawah Rp 10 ribu

Jarang-jarang 1 dollar Amerika bisa bawah Rp 10 ribu.

Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10206493151381025&set=p.10206493151381025&type=1&theater

Sabtu, 01 Agustus 2015

Dilarang Masuk Batas Pengantar

Edisi screenshot bahasa Inggris seperti biasa.

Dilarang Masuk Batas Pengantar / Protokol
No Entry Limit Introduction / Protocol

Sumber: https://twitter.com/adit38/status/627398879076417536

Sabtu, 25 Juli 2015

Penggunaan Bendera Asing di Indonesia

Pengibaran bendera merah putih pertama tahun 1945 (sumber: Wikipedia)

Beberapa waktu ini sedang ramai penggunaan simbol bintang David di daerah Tolikara. Timbul pertanyaan bagaimana penggunakan lambang yang ada di bendera Israel tersebut di Indonesia. Dalam konteks lebih khusus,  sudah ada aturan resmi tentang penggunaan bendera asing di Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Berikut ini teks Perpu 41/158 tersebut, yang diambil dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional ( bphn.go.id). File aslinya dapat diambil di http://www.bphn.go.id/data/documents/58pp041.doc 

===

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia;

Mengingat :
Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No.68);

Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.

    Pasal 1.

(1)    Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya :
a)    Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b)    Pada  waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana  Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi.
    Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.
(2)    Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
(3)    Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4)    Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.

    Pasal 2.

(1)    Dimakam kehormatan kebangsaan asing dapat dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur.
(2)    Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 ayat 1, maka pengibaran bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut di ayat 1 tidak perlu didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.

    Pasal 3

(1)    Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2)    Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.

    Pasal 4.

Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari
a)    Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b)    Pada rumah-rumah jabatan dan dihalaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.

    Pasal 5.

Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

    Pasal 6.

Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.

    Pasal 7.

Kapal-kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan menentukan lain.

    Pasal 8.

(1)    Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2)    Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.

    Pasal Penutup.

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Bendera Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                        Ditetapkan di Jakarta
                        pada tanggal 26 Juni 1958
                        Presiden Republik Indonesia,

                                ttd.

                               SOEKARNO

Perdana Menteri,

    ttd.

   DJUANDA

Diundangkan
pada tanggal 10 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,

     ttd.

G.A. MAENGKOM


PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING

PENJELASAN UMUM

Sesungguhnya penggunaan bendera kebangsaan asing dapat diserahkan saja kepada kebijaksanaan penduduk warganegara asing  sebagai "tamu" di negara kita, karena telah ada kebiasaan internasional. Akan tetapi karena pengalaman telah membuktikan bendera kebangsaan asing digunakan secara keliru, maka perlu diadakan  peraturan mengenai ketertiban dalam menggunakan bendera itu.

    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

(1)dan (2) Dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam pasal ini sudah sepatutnya diberi kesempatan mengibarkan bendera kebangsaan asing di Indonesia, sesuai dengan kebiasaan internasional.
(3)    Yang dimaksud dengan pertemuan-pertemuan internasional ialah misalnya pekan raya internasional, pekan olahraga internasional konperensi-konperensi internasional dan sebagainya.
(4)    Yang dimaksud dengan pengertian "umum" dalam ayat 4 pasal ini, ialah seperti terdapat dalam karangan Noyon-Langemijer II 1949 kaca 113 dan Simons-Pompe II 1941 kaca 247 "Het Wetboek van Strafrecht" mengenai pengertian "openbaar" dalam pasal 131 K.U.H.P. Belanda (pasal 160 K.U.H.P. Indonesia). Yang menjadi pokok bukan saja tempatnya (plaats) sebagai tempat umum, tetapi juga apakah bendera itu dapat dilihat oleh umum (waarneembaarheid). Jadi arti "umum" dalam pasal ini ialah bahwa penggunaan itu  dilakukan di tempat umum atau pada tempat bukan umum yang kelihatan dari tempat umum.

    Pasal 2.

Yang dimaksud dengan hari peringatan nasional di sini ialah hari-hari diadakan upacara tentang mengenangkan kembali jasa- jasa mereka yang dimakamkan di situ.

    Pasal 3.
Cukup jelas.

    Pasal 4.

Sesuai dengan kebiasaan dalam sebagian besar negara-negara.

    Pasal 5.

Oleh karena dalam "Peraturan Bendera Kebangsaan" telah ditetapkan cara-cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama bendera kebangsaan Indonesia, maka dalam pasal ini cukup menunjuk kepada peraturan itu.

    Pasal 6.

Karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum di daerahnya, maka kekuasaan untuk melarang pengibaran bendera kebangsaan asing itu diberikan kepadanya.

    Pasal 7.

Ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk menghormat negara yang dikunjungi.

    Pasal 8.

Cukup jelas.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 69  DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1634