Berhubung penasaran, saya mendownload dokumen tersebut dari http://www.inherent-dikti.net/files/sisdiknas.pdf
Pasal yang dimaksud rupanya begini bunyinya:
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
Pertanyaan saya:
- Jadi apa yang dimaksud dengan pendidikan dasar?
- Jadi apa yang dimaksud dengan pendidikan menengah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar