Selasa, 29 Desember 2020

SMA dan SMK NEGERI dan SWASTA BERSIAP SEKOLAH TATAP MUKA.

 Diambil dari Detik.Com

SMA dan SMK NEGERI dan SWASTA BERSIAP SEKOLAH TATAP MUKA.

Sesuai dengan arahan Kementrian Pendidikan, bahwa Januari 2021 Sekolah Tatap Muka mulai dipersiapkan, SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta yang berada dalam kewenangan Provinsi Jawa Barat siap menggelarnya. Dengan tetap akan ada aturan detail teknis mengenai lokasi berdasar zonasi Covid-19.
Sebanyak 785 sekolah dari total 800 SMA dan SMK yang ada di Jawa Barat dipastikan sudah siap melakukan sekolah tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan.
Bagi SMP dan SD mengikuti kebijakan Walikota dan Bupati di daerahnya masing-masing.
Kemanaan dan keselamatan siswa menjadi yang utama di masa Pandemi ini, ijin tatap muka diberikan dengan mengikuti perkembangan kondisi daerah secara berkala.
- Adm.


 

 

Standar persiapan tatap muka tercantum di dalam dokumen "SALINAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR   04/KB/2020NOMOR   737 TAHUN 2020 NOMOR   HK.01.08/Menkes/7093/2020 NOMOR   420-3987 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE2019 (COVID-19)"

Pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercantum di artikel berikut ini: "Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka" .

Pemberian izin pembelajaran nampaknya juga tidak otomatis, masih mempertimbangkan banyak faktor, di antaranya dapat dilihat di point VII panduan tersebut:

VII. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada angka IV dan angka V dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor, antara lain:

  • A. tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya;
  • B. kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
  • C. kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa sebagaimana tercantumdalam angka XV;
  • D. akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
  • E. kondisi psikososial peserta didik;
  • F. kebutuhan layanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah;
  • G. ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
  • H. tempat tinggal warga satuan pendidikan;
  • I. mobilitas warga antarprovinsi, antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa; dan
  • J. kondisi geografis daerah.

Kesimpulan sementara: mari kita lihat bagaimana perkembangannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar