"
Sehubungan dengan maraknya pengiriman barang berupa Batu Akik, maka ada ketentuan pengiriman paket Batu Akik tersebut, yaitu:
1. Kiriman Batu Akik dapat diterima sebagai kiriman General Cargo yang masuk dalam kategori pengiriman barang Seni dan Budaya.
2. Kiriman berupa Batu Akik dapat diasuransikan dengan nilai pertanggungan maksimal Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), sehingga bila terjadi resiko kehilangan maka pergantian maksimal Rp.2.000.000,- (dua Juta Rupiah). Premi Asuransi mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu 0,2% x Nilai Barang (Rp.2.000.000,-) + Rp.5.000,
3. Bila tidak diasuransikan, maka bila terjadi resiko, penggantiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di JNE yaitu penggantian sebesar maksimal 10x dari biaya kirim.
Demikian informasi kami sampaikan, sekira nya apabila pengiriman Batu Akik dipastikan di package dengan baik, dan hafal ciri khas, bentuk, dan warna.
Demikian infomasi yang dapat kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Layanan siaga 24 jam JNE: 021-2927 8888
Email: customercare@jne.co.id
Twitter: @JNECare
www.jne.co.id
*Follow @JNE_ID untuk mendapatkan info terbaru.
"
Sumber: https://www.facebook.com/notes/jne/pengiriman-batu-akik-melalui-jne/883682625015781
Tidak ada komentar:
Posting Komentar