Sabtu, 13 Maret 2021

Penggunaan Asbes di Indonesia

Penggunaan asbes sebagai bahan atap masih populer di Indonesia.

Bandung adalah satu-satunya kota di Indonesia yang melarang penggunaan asbes

Peraturannya adalah di Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung

Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya: "Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 20109 Tentang Bangunan Gedung"

Peraturan yang terkait dengan asbes adalah Pasal 77 Ayat (2)

Pasal 77
(1) Bahan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d, harus aman bagi kesehatan Pengguna Bangunan Gedung    dan    tidak    menimbulkan    dampak    penting terhadap     lingkungan     serta     penggunaannya     dapat menunjang pelestarian lingkungan.
(2) Bahan  bangunan  yang  aman  bagi  kesehatan  dan  tidak menimbulkan  dampak  penting  sebagaimana  dimaksud ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.tidak   mengandung   bahan   berbahaya/beracun   bagi kesehatan Pengguna Bangunan Gedung;
b.tidak    menimbulkan    efek    silau    bagi    pengguna, masyarakat dan lingkungan sekitarnya;c.tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur;
d.sesuai dengan prinsip konservasi; dane.ramah lingkungan.

Penjelasan Pasal 77 ayat (2) huruf (a) adalah sebagai berikut:

Bahan bangunan yang mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan Pengguna Bangunan Gedung antara lain asbestos, timbal, merkuri dan bahan bangunan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.

 


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar