Penggunaan asbes sebagai bahan atap masih populer di Indonesia.
Bandung adalah satu-satunya kota di Indonesia yang melarang penggunaan asbes
Peraturannya adalah di Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung
Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya: "Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 20109 Tentang Bangunan Gedung"
Peraturan yang terkait dengan asbes adalah Pasal 77 Ayat (2)
Pasal 77
(1) Bahan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d, harus aman bagi kesehatan Pengguna Bangunan Gedung dan tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan serta penggunaannya dapat menunjang pelestarian lingkungan.
(2) Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan tidak menimbulkan dampak penting sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi kriteria:a.tidak mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan Pengguna Bangunan Gedung;
b.tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna, masyarakat dan lingkungan sekitarnya;c.tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur;
d.sesuai dengan prinsip konservasi; dane.ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 77 ayat (2) huruf (a) adalah sebagai berikut:
Bahan bangunan yang mengandung bahan berbahaya/beracun bagi kesehatan Pengguna Bangunan Gedung antara lain asbestos, timbal, merkuri dan bahan bangunan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.
Referensi
- Medcom: Bangunan Komersial di Bandung Dilarang pakai Asbes
- Bandung satu-satunya kota di Indonesia yang Melarang Penggunaan Asbes
- Konsisten Larang Penggunaan Asbes, Kota Bandung Raih Penghargaan
- Republika: Larang Penggunaan Asbes, Pemkot Bandung Raih Penghargaan
- Pikiran Rakyat: Asbes Dilarang untuk Pembangunan Komersial, Kota Bandung Raih Penghargaan
- "Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 Tahun 20109 Tentang Bangunan Gedung" http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2010/KotaBandung-2010-5.pdf
- Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung [https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/145240/perda-kota-bandung-no-14-tahun-2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar