Sabtu, 10 Januari 2015

Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan Card Reader



Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ mengenai Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.


Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”
3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI


Beberapa analisa:

Pendapat dari seorang yang pernah kerja di NXP:

e-KTP tahan Ultraviolet

Dear Pak Waskita,
Bukan membela NXP (sudah mau keluar dari NXP nih), tapi saya tidak menemukan penjelasan resmi tentang e-KTP bakal rusak kalau di fotokopi.
Dari sisi teknis:
1) Yang dipasang di e-KTP adalah Mifare silicon die, dilumerkan dalam plastic card. Jelas-jelas tipe die ini tidak mempan UV (karena dilindungi lapisan plastic e-KTP). UV tidak bisa menembus lapisan plastic. Yang bisa digunakan untuk menembus lapisan plastic e-KTP adalah radiasi alpha, beta atau gamma.
2) Masalah panas, setahu saya, standard silicon die bakal tahan 85 Celcius tanpa masalah. Tidak mungkin kalau mesin fotocopy bisa mencapai 85 derajat celcius, kecuali sengaja dipanaskan.
3) Layout silicon die tersebut sengaja dikaburkan. Walaupun ada yang bisa membuka silicon die tersebut, menempatkan probe di atas silicon die bakal sulit (ie. tapping data langsung di-atas silicon die tidak mungkin). Tapping / snipping RF transaction juga sulit karena diencrypsi.
Kesimpulannya tidak ada issue teknis dengan fotocopy e-KTP.
Saya rasa alasan e-KTP tidak boleh difotokopi adalah:
1) Authentification. Hasil fotocopy e-KTP sangat mudah dimanipulasi (eg. ganti umur untuk cari SIM). e-KTP yang asli punya data biometric yang sulit dipalsukan. Jadi kalau ada e-KTP approval dalam sistem, dijamin bahwa orang tersebut memang sah / approve transaksi tersebut.
2) Penggandaan fisik e-KTP sulit. Isi kartu yang kosong dan sablon NIK memang tidak sulit. Yang sulit adalah bahwa pemerintah saat ini dalam proses menggabungkan 250 juta data penduduk dalam sistem database yang terintegrasi. Mungkin dalam beberapa tahun lagi kita bisa rasakan manfaatnya. Bayangkan kalau ada 1-2juta penduduk tiap bulan yang minta kartu baru (padahal proses integrasi belum selesai) ?
Salam,
-daniel
(pemegang e-KTP juga)

Logika Fotokopi versus e-KTP 

Mari dicari logika fotokopi dapat merusak e-KTP. Berikut ini salah satu hasil othak-athik-gathuk sejauh ini:
Part A: Mesin fotokopi membangkitkan sinar ultraviolet
http://en.wikipedia.org/wiki/Photocopier "As glass transmits ultraviolet rays between 325 and 400 nanometers, copiers with ultraviolet-producing lights such as fluorescent, tungsten halogen, or xenon flash, expose documents to some ultraviolet."
http://unionsafe.labor.net.au/hazards/10482038912017.html
"Ultraviolet Light Fluorescent, metal halide or quartz exposure lamps are most commonly used in photocopiers. The light is not regarded as harmful, however, it can lead to eye strain when encountered repeatedly - photocopying should always be carried out with the cover down."
Part B: Sinar ultraviolet dapat mempengaruhi smartcard
#1 http://www.smartcardalliance.org/pages/smart-cards-faq
"Smart card chips include a variety of hardware and software capabilities that detect and react to tampering attempts and help counter possible attacks. For example, the chips are manufactured with features such as extra metal layers, sensors to detect thermal and UV light attacks, and additional software and hardware circuitry to thwart differential power analysis."
#2 http://people.cs.uchicago.edu/~dinoj/smartcard/security.html "Other successful attacks methods include heating the controller to a high temperature or focusing the UV light on the EEPROM, thus removing the security lock"
http://www.datacard.com/downloads/ViewDownLoad.dyn?elementId=/repositori...
http://www.datacard.com/downloads/ViewDownLoad.dyn?elementId=/repositori...

"ULTRAVIOLET LIGHT
Prolonged exposure to sunlight and other UV sources can fade printed images on plastic cards, causing color washout, pixelated images and partial characters. UV exposure can also degrade some protective layers and laminates mo re than others. Careful selection of printing and finishing technologies can reduce the effects of UV exposure."


Sumber Berita:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar