Berikut ini beberapa foto dan screenshot peraturan terbaru tersebut.
Poster biaya nikah di sebuah masjid |
Poster biaya nikah di sebuah masjid di Sulawesi Selatan |
Berikut ini poster resmi dari Kementrian Agama (http://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/images/ALUR%20NIKAH-R1.jpg)
Alur pelayanan nikah di Kementrian Agama Republik Indonesia |
Menyikapi adanya regulasi baru berupa PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya layanan administrasi pernikahan, Ditjen Bimas Islam membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Layana KUA. “Untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, kami akan membentuk SATGAS khusus”. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Machasin, MA saat konferensi pers di kantornya di hadapan para wartawan (24/12). - sumber: : http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/cegah-gratifikasi-ditjen-bimas-islam-bentuk-satgas-layanan-kua-secara-khusus
Menyikapi adanya regulasi baru berupa PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya layanan administrasi pernikahan, Ditjen Bimas Islam membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi Layana KUA. “Untuk mengendalikan tindak gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, kami akan membentuk SATGAS khusus”. Demikian dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Machasin, MA saat konferensi pers di kantornya di hadapan para wartawan
(24/12). - See more at:
http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/cegah-gratifikasi-ditjen-bimas-islam-bentuk-satgas-layanan-kua-secara-khusus#sthash.dpPzIHeG.dpuf
Berikut ini alur pelayanan nikah resmi (sumber):- 1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
- 2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan)
- a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
- b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
- 3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
- a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
- b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
- 4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
- 5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
- http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/cegah-gratifikasi-ditjen-bimas-islam-bentuk-satgas-layanan-kua-secara-khusus
- https://www.facebook.com/photo.php?fbid=894019603964057&set=pcb.894022680630416&type=1
- Pastikan Tidak Ada Gratifikasi, Ini Alur Pelayanan Nikah http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=230468
informasi yang bermanfaat sekali. terimakasih
BalasHapusTapi kenapa di daerah saya nikah di luar KUA pada hari minggu. Malah dikenakan biaya Rp 850.000. Itu juga pemayaranya buka ditransfer ... Tapi secara tunai di KUA domisili saya.
BalasHapusDan menurut saya .itu sangat jauh dari prosedur yang berlaku. Dan kemana saya harus mengadu temuan hal ini..?
Mohon pencerahanya.
Mungkin bisa dilaporkan di situs lapor.go.id atau kemenag.go.id:
Hapushttps://www.lapor.go.id/pengaduan/1306091/mahalnya-biaya-pernikahan-di-kecamatan-larangan-.html
http://bimasislam.kemenag.go.id/site/layanan-masyarakat/pengaduan-masyarakat-kua