Pengibaran bendera merah putih pertama tahun 1945 (sumber: Wikipedia) |
Beberapa waktu ini sedang ramai penggunaan simbol bintang David di daerah Tolikara. Timbul pertanyaan bagaimana penggunakan lambang yang ada di bendera Israel tersebut di Indonesia. Dalam konteks lebih khusus, sudah ada aturan resmi tentang penggunaan bendera asing di Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.
Berikut ini teks Perpu 41/158 tersebut, yang diambil dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional ( bphn.go.id). File aslinya dapat diambil di http://www.bphn.go.id/data/documents/58pp041.doc
===
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa disamping peraturan mengenai bendera kebangsaan Republik Indonesia, perlu diadakan peraturan tentang penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara 1958 No.68);
Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING.
Pasal 1.
(1) Warganegara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya :
a) Pada hari kebangsaan dan hari berkabung kebangsaan negaranya.
b) Pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara atau Perdana Menteri negaranya berkunjung di Indonesia, ditempat-tempat yang didatangi.
Penggunaan dimaksud sub a dan sub b dilakukan pada rumah dan/atau kantornya atau dihalaman rumah dan/atau dihalaman kantor itu.
(2) Warganegara Indonesia dapat menggunakan bendera kebangsaan asing dalam hal dan ditempat-tempat tersebut dalam ayat 1 sub b di atas atas anjuran atau idzin Kepala Daerah.
(3) Bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan idzin Kepala Daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.
(4) Yang dimaksud dengan menggunakan bendera kebangsaan asing ialah mengibarkan, memasang dan membawa bendera itu di muka umum.
Pasal 2.
(1) Dimakam kehormatan kebangsaan asing dapat dikibarkan bendera kebangsaannya pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur.
(2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 ayat 1, maka pengibaran bendera kebangsaan asing dalam hal tersebut di ayat 1 tidak perlu didampingi dengan bendera kebangsaan Indonesia.
Pasal 3
(1) Apabila bendera kebangsaan asing digunakan, maka bendera itu harus digunakan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia.
(2) Jika bendera kebangsaan asing dipasang setengah tiang, maka dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1, bendera kebangsaan Indonesia tidak dipasang.
Pasal 4.
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1 dan pasal 3, maka bendera kebangsaan asing dapat digunakan tersendiri dan setiap hari
a) Pada gedung-gedung Perwakilan Diplomatik negara asing dan Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat di mana tidak ada Perwakilan Diplomatik negara asing yang bersangkutan dan dihalaman-halaman gedung-gedung tersebut;
b) Pada rumah-rumah jabatan dan dihalaman rumah-rumah jabatan, dan pada kendaraan-kendaraan Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kepala Perwakilan Konsuler negara asing ditempat-tempat dimana tidak ada Perwakilan Konsuler Diplomatik negara asing itu.
Pasal 5.
Cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama dengan bendera kebangsaan Indonesia dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tersebut dalam Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Pasal 6.
Dengan tidak mengurangi hak penggunaan bendera kebangsaan asing yang dimaksud dalam pasal 4 sub a dan sub b, maka Kepala Daerah dapat melarang penggunaan bendera kebangsaan asing, apabila menurut pertimbangannya penggunaan itu dapat menyebabkan timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Pasal 7.
Kapal-kapal Indonesia yang masuk pelabuhan asing, dan selama berlabuh dipelabuhan asing itu, mengibarkan bendera kebangsaan asing yang bersangkutan, kecuali jika peraturan negara asing yang bersangkutan menentukan lain.
Pasal 8.
(1) Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.
(2) Perbuatan-perbuatan tersebut dalam ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal Penutup.
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Bendera Asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1958
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
pada tanggal 10 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 41 TAHUN 1958
TENTANG
PENGGUNAAN BENDERA KEBANGSAAN ASING
PENJELASAN UMUM
Sesungguhnya penggunaan bendera kebangsaan asing dapat diserahkan saja kepada kebijaksanaan penduduk warganegara asing sebagai "tamu" di negara kita, karena telah ada kebiasaan internasional. Akan tetapi karena pengalaman telah membuktikan bendera kebangsaan asing digunakan secara keliru, maka perlu diadakan peraturan mengenai ketertiban dalam menggunakan bendera itu.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
(1)dan (2) Dalam hal dan di tempat-tempat tersebut dalam pasal ini sudah sepatutnya diberi kesempatan mengibarkan bendera kebangsaan asing di Indonesia, sesuai dengan kebiasaan internasional.
(3) Yang dimaksud dengan pertemuan-pertemuan internasional ialah misalnya pekan raya internasional, pekan olahraga internasional konperensi-konperensi internasional dan sebagainya.
(4) Yang dimaksud dengan pengertian "umum" dalam ayat 4 pasal ini, ialah seperti terdapat dalam karangan Noyon-Langemijer II 1949 kaca 113 dan Simons-Pompe II 1941 kaca 247 "Het Wetboek van Strafrecht" mengenai pengertian "openbaar" dalam pasal 131 K.U.H.P. Belanda (pasal 160 K.U.H.P. Indonesia). Yang menjadi pokok bukan saja tempatnya (plaats) sebagai tempat umum, tetapi juga apakah bendera itu dapat dilihat oleh umum (waarneembaarheid). Jadi arti "umum" dalam pasal ini ialah bahwa penggunaan itu dilakukan di tempat umum atau pada tempat bukan umum yang kelihatan dari tempat umum.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan hari peringatan nasional di sini ialah hari-hari diadakan upacara tentang mengenangkan kembali jasa- jasa mereka yang dimakamkan di situ.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Sesuai dengan kebiasaan dalam sebagian besar negara-negara.
Pasal 5.
Oleh karena dalam "Peraturan Bendera Kebangsaan" telah ditetapkan cara-cara penggunaan bendera kebangsaan asing bersama-sama bendera kebangsaan Indonesia, maka dalam pasal ini cukup menunjuk kepada peraturan itu.
Pasal 6.
Karena Kepala Daerah bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan umum di daerahnya, maka kekuasaan untuk melarang pengibaran bendera kebangsaan asing itu diberikan kepadanya.
Pasal 7.
Ketentuan dalam pasal ini bermaksud untuk menghormat negara yang dikunjungi.
Pasal 8.
Cukup jelas.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 69 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1634