Prosedur jika masih di area Bandara:
- Registrasikan IMEI Handphone terlebih dahulu, melalui website resmi www.beacukai.go.id atau melalui mobile bea cukai pada layanan AppStore.
- Isi form yang tertera dengan Nama Penumpang, KTP, NPWP, Paspor, No Tiket dan Boarding Pass, Jenis HP, Perkiraan Harga Pembelian, dan isian lainnya.
- Anda akan mendapatkan QR Code.
- Selanjutnya silakan mendatangi Posko Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Prosedur jika sudah meninggalkan terminal Bandara karena menjalani karantina:
- Mengajukan pendaftaran IMEI maksimal 3 hari sejak selesainya Masa Karantina, dengan membawa:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Tiket
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Karantina, Rekomendasi Perjalanan, atau yang sejenisnya
- Perangkat Telekomunikasi yang akan didaftarkan IMEI nya
- Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta akan melayani registrasi IMEI HP dan masih bisa mendapatkan Fasilitas Pembebasan FOB 500 USD.
Versi lain:
Penumpang kedatangan internasional yang nyata-nyata merupakan penumpang yang selesai dilakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi di Bandara Soekarno Hatta maksimal tiga hari sejak selesainya masa karantina
Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan dan barcode yang diperoleh melalui mobile beacukai atau website beacukai.go.id,
Pendaftaran IMEI tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, pendaftaran dapat dilayani paling lambat enam puluh hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan asli paspor serta tiket pesawat pada saat kedatangan dan ponsel yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui Mobile Bea Cukai atau website Bea Cukai, jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut, atas perangkat telekomunikasi yang didaftarkan tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor,